๐€๐ง๐ญ๐ข๐ฌ๐ข๐ฉ๐š๐ฌ๐ข ๐‹๐จ๐ง๐ฃ๐š๐ค๐š๐ง ๐๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ , ๐‘๐ฎ๐๐ข ๐ˆ๐ง๐ ๐š๐ญ๐ค๐š๐ง ๐๐ž๐ง๐ ๐ž๐ฅ๐จ๐ฅ๐š ๐ƒ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ง๐š๐ฌ๐ข ๐–๐ข๐ฌ๐š๐ญ๐š ๐‹๐ž๐ง๐ ๐ค๐š๐ฉ๐ข ๐€๐ฅ๐š๐ญ ๐Š๐ž๐ฌ๐ž๐ฅ๐š๐ฆ๐š๐ญ๐š๐ง

๐ƒ๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ โ€“ Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengingatkan pengelola destinasi wisata melengkapi alat keselamatan untuk mengantisipasi bencana jelang libur Tahun Baru 2024.

โ€œLibur akhir tahun, biasanya jumlah pengunjung melonjak, harus diantisipasi keamanan dan bencana demi keselamatan pengunjung,โ€ pesan Rudi.

Imbauan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 39/100.3.4.3/XII/2023 tentang Antisipasi Keamanan dan Bencana pada Masa Liburan Akhir Tahun 2023.

Surat Edaran itu juga mengacu Berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 327 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

โ€œDalam rangka menghadapi libur Hari Besar, libur Cuti Bersama dan libur Tahun Baru 2024 (tanggal 25 s.d 26 Desember 2023 dan tanggal 1 Januari 2024) kunjungan wisatawan ke objek wisata akan meningkat, untuk itu dihimbau kepada Saudara agar tetap menjaga kebersihan dan keamanan di tempat usaha,โ€ ujarnya.

โ€œPengelola Objek Wisata dan Pelaku Usaha Pariwisata wajib menyediakan alat keselamatan untuk mengantisipasi bencana di lokasi wisata,โ€ tambah Rudi.

Selain itu, Wali Kota juga berpesan untuk pengunjung untuk menjaga diri demi keselamatan.

โ€œJaga diri dan jaga keluarga, selamat berlibur,โ€ katanya.