Perda LAM Batam Disahkan, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu di Kota Industri dan Pariwisata

Disbudpar Kota Batam – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM Kepulauan Riau Kota Batam sekaligus pengambilan keputusan terhadap pengesahan ranperda tersebut.

Ketua Pansus Ranperda LAM Kota Batam, Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh bersama berbagai pihak hingga dinyatakan layak untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Ranperda ini telah melalui pembahasan panjang dan mendalam, termasuk penyesuaian hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar seluruh substansinya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Setelah laporan pansus disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dan disambut dengan persetujuan bersama untuk menetapkan Ranperda LAM menjadi Perda.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam menyampaikan harapannya agar Perda tersebut dapat memperkuat peran Lembaga Adat Melayu dalam menjaga dan melestarikan budaya Melayu di Kota Batam.

“Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan LAM Kota Batam semakin kuat dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pelestarian budaya Melayu, sekaligus memperkokoh jati diri masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Batam,” kata Muhammad Kamaluddin.

Pemerintah Kota Batam melalui pendapat akhir yang disampaikan dalam rapat paripurna juga menyatakan persetujuan terhadap penetapan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Usai pengesahan, Wali Kota Batam bersama pimpinan DPRD dan pimpinan pansus melakukan penandatanganan keputusan bersama sebagai tanda resmi berlakunya Perda LAM Kepulauan Riau Kota Batam.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menyambut baik lahirnya Perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas budaya Melayu di tengah pesatnya perkembangan Kota Batam sebagai kota industri dan pariwisata.

“Perda ini menjadi payung hukum yang sangat penting untuk memperkuat pelestarian adat dan budaya Melayu di Kota Batam. Dengan adanya regulasi ini, peran LAM akan semakin kuat dalam menjaga marwah budaya Melayu sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan kebudayaan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum LAM Kepulauan Riau Kota Batam, Raja Muhammad Amin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Kota Batam atas dukungan terhadap penguatan lembaga adat melalui regulasi daerah.

“Ini bukan hanya kemenangan bagi LAM, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Batam dalam menjaga identitas, marwah, dan warisan budaya Melayu,” katanya.

Sebagai bentuk apresiasi atas pengesahan Perda tersebut, rapat paripurna ditutup dengan peragaan pakaian adat Melayu yang dipandu perwakilan LAM Kota Batam. Peragaan tersebut mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kemajuan Kebudayaan Melayu serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 193 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pakaian Adat Melayu di Kota Batam.

Dengan disahkannya Perda LAM Kepulauan Riau Kota Batam, diharapkan upaya pelestarian budaya Melayu semakin kuat dan mampu menjadi fondasi dalam menjaga jati diri daerah di tengah perkembangan Batam sebagai kota modern dan multikultural.