
Disbudpar Kota Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau menggelar diskusi terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), hak cipta, hingga pengelolaan royalti musik bersama pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Batam, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Disbudpar Kota Batam tersebut dihadiri oleh para pelaku ekonomi kreatif, event organizer (EO), organisasi seni budaya, hingga pengusaha sektor pariwisata. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan terkait penerapan regulasi royalti serta perlindungan karya intelektual di industri hiburan dan pariwisata.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, menjelaskan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran dalam penyusunan regulasi, pencatatan, pembinaan, serta perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Kementerian Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Kementerian Hukum fokus pada regulasi, pencatatan, dan perlindungan kekayaan intelektual, sedangkan LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta maupun pemegang hak,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah saat ini juga membuka ruang diskusi dan menerima berbagai masukan terkait aturan royalti agar ke depan regulasi yang diterapkan dapat lebih adil bagi seluruh pihak, baik pencipta lagu, pelaku usaha, maupun penyelenggara kegiatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai HAKI dan royalti menjadi hal yang sangat penting seiring berkembangnya industri kreatif dan hiburan di Batam.
“Batam memiliki banyak pelaku ekonomi kreatif dan industri hiburan yang terus berkembang. Karena itu, pemahaman mengenai HAKI dan royalti menjadi penting agar seluruh pelaku usaha maupun seniman dapat menjalankan kegiatan secara profesional dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai sarana edukasi dan koordinasi antara pemerintah dengan pelaku industri kreatif dan pariwisata.
“Melalui forum seperti ini, kami berharap para pelaku usaha, seniman, dan penyelenggara kegiatan semakin memahami hak dan kewajiban terkait penggunaan karya intelektual, khususnya di sektor musik, pertunjukan, dan hiburan,” tambahnya.
Selain membahas mekanisme pembayaran dan distribusi royalti musik, forum tersebut juga menjadi ruang bertukar gagasan mengenai pentingnya perlindungan hak cipta di tengah berkembangnya industri kreatif dan digital saat ini.
Diskusi berlangsung hangat dan penuh antusiasme, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku industri kreatif, dan sektor pariwisata dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan di Kota Batam.