Dua Juru Pelihara Terima SK dari Sekda Kota Batam, Ardiwanata : Kota Batam Perkuat Perlindungan Objek Cagar Budaya

Disbudpar Kota Batam – Pemerintah Kota Batam terus berkomitmen dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya.

Sebagai wujud nyata, penyerahan Surat Keputusan (SK) Juru Pelihara (Jupel) Cagar Budaya Kota Batam Tahun 2025 dilakukan di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam pada Senin, 24 Maret 2025.

Acara ini menandai langkah strategis dalam perlindungan dan pemeliharaan situs-situs bersejarah di Batam.

Penyerahan SK ini dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kepada dua Juru Pelihara, yaitu Raja Alwi dan Abdul Rahman.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kota Batam, Muhammad Zen, serta Pamong Budaya Muda Disbudpar Kota Batam, Nurlela.

Kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata, menjelaskan pentingnya peran Juru Pelihara dalam menjaga kelestarian Cagar Budaya di Kota Batam. “Juru Pelihara atau Jupel ini dibentuk sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemeliharaan terhadap Cagar Budaya yang telah ditetapkan di Kota Batam. Hingga saat ini, sudah ada 14 Objek Cagar Budaya yang ditetapkan dengan peringkat kota. Rinciannya, pada tahun 2022 terdapat 4 objek, tahun 2023 ada 5 objek, dan tahun 2024 juga bertambah 5 objek lagi. Dengan adanya Jupel, diharapkan warisan budaya ini tetap terjaga dengan baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada kedua Juru Pelihara yang baru menerima SK. “Saya mengucapkan selamat kepada Pak Raja Alwi dan Pak Abdul Rahman atas amanah yang diberikan sebagai Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam. Ini bukan hanya sekadar tugas, tetapi juga tanggung jawab besar dalam menjaga dan merawat warisan budaya kita. Mohon untuk mempelajari isi SK dengan baik dan memperdalam pengetahuan tentang Cagar Budaya yang dipelihara, agar dapat memberikan informasi yang akurat kepada pengunjung,” ujarnya.

Adapun penugasan Juru Pelihara, Raja Alwi bertanggung jawab menjaga Komplek Pemakaman Zuriat Raja Isa/Nong Isa dan Rumah Limas Potong.

Sementara itu, Abdul Rahman ditugaskan untuk merawat Makam Temenggung Abdul Jamal, Perigi Siwan 1911, dan Tiang Masjid Jamik Pulau Buluh.

Sebagai informasi, berikut daftar 14 Objek Cagar Budaya yang telah ditetapkan di Kota Batam:

  • Tahun 2022: Komplek Makam Zuriat Raja Isa/Nong Isa, Makam Temenggung Abdul Jamal, Rumah Limas Potong, Perigi Siwan 1911 Pulau Buluh.
  • Tahun 2023: Tiang Masjid Jami Nurul Iman, Cucian Kaki Pauh Janggi/Kelapa Laut, Tongkat Komando, Keris Selit, Sundang.
  • Tahun 2024: Talam/Pahar, Pedang Cenangkas, Tombak Berambut, Meriam Benteng, Bengkeng/Rukup.

Dengan adanya Juru Pelihara, diharapkan Cagar Budaya yang telah ditetapkan dapat terus terjaga dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang, baik dari sisi sejarah, budaya, maupun pariwisata Kota Batam.

Pemerintah Kota Batam juga terus berupaya meningkatkan perhatian terhadap kelestarian warisan budaya agar tetap menjadi identitas kuat bagi daerah ini.