Disbudpar Kota Batam – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam merekomendasikan penetapan lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya.
Rekomendasi ini berlangsung dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua TACB Kota Batam, Anasrudin Albatamy, di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Rabu (30/10/2024).
Kelima ODCB yang ditetapkan meliputi Pahar atau Talam, Pedang Cenangkas, Ulu Tombak Berambut, Meriam, dan Bangkeng atau Rukup.
Sidang diikuti oleh tujuh anggota TACB Kota Batam dan dua narasumber, budayawan Samson Rambah Pasir serta dosen sejarah Wahyu Tero Primadona.
Anasrudin Albatamy menekankan bahwa penetapan ini bukan hanya untuk pengakuan sejarah, tetapi juga bertujuan untuk memanfaatkan cagar budaya ini dalam bidang pariwisata, pendidikan dan sejarah.
Penjelasan singkat mengenai ODCB yang ada di Kota Batam seperti Talam atau Pahar merupakan perangkat yang selalu digunakan dalam prosesi adat-istiadat kerajaan yang selanjutnya berfungsi sebagai peralatan rumah tangga.
Pedang Cenangkas adalah jenis senjata tebas atau dorong/simbol kesatria/senjata hulubalang atau pengawal pembesar kerajaan.
Ulu Tombak Berambut merupakan senjata lempar/tusuk sebagai perlengkapan atau senjata pengawal/hulubalang kerajaan.
Meriam yang terdapat di Museum Raja Ali Haji Kota Batam merupakan senjata yang digunakan pada Kapal perang Temenggung Abdul Jamal masa kerajaan Riau Lingga.
Selanjutnya yang terakhir yaitu Bangkeng atau Rukup merupakan wadah untuk menyimpan baju pengantin pada zaman itu.
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, menambahkan bahwa Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menjadikan ODCB sebagai bagian dari sejarah nasional dan memperkuat identitas budaya Batam.
โDengan kerja sama semua pihak, kita bisa meningkatkan nilai cagar budaya ini ke tingkat provinsi dan nasional,โ ujar Ardiwinata.
Dengan rekomendasi ini, pihaknya berharap akan segera dilakukan penetapan oleh walikota Batam. Diharapkan ke depan, objek-objek budaya ini dapat menjadi daya tarik wisata dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya Batam yang beranggotakan tujuh orang antara lain; Koesrini sebagai sekretaris, R. Zulkarnain, Hamdayani, Hendri Sudian, Edi Sutrisno, H.M. Zen. Sebagai anggota telah merekomendasi dan juga telah ditetapkan Walikota Batam sebagai Cagar Budaya Batam sebanyak 9 obyek.