MC Pemko Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan sekaligus menjelaskan secara langsung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023, dalam Sidang Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Selasa (15/8/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin. Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 ini berdasarkan hasil kesepakatan dalam Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023, pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu.
Adapun rencana Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp 3.215.728.071.263,00 menjadi Rp 3.257.246.583.732,00. Atau naik 1,29 persen. Dengan sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah diantaranya, Pajak daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah. Sedangkan untuk rencana belanja daerah di alokasikan guna belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja operasi.
“Pemerintah Kota Batam mengalokasikan belanja tetap untuk pendidikan minimal sebesar 20 persen, sesuai Undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Jefridin.
Ia menambahkan, anggaran belanja juga dialokasikan untuk kesehatan diatas 10 % sesuai dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023, sudah mengakomodir usulan tambahan kegiatan atau sub kegiatan sepanjang kegiatan tersebut bersifat penting dan mendesak serta berorientasi publik.
“Kebijakan belanja Pemerintah Kota Batam sendiri disinkronkan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan riau serta peraturan perundagan yang berlaku,” katanya.
Jefridin turut menyampaikan, dalam upaya mengoptimalkan pendapatan APBD Kota Batam Tahun 2023, Pemerintah Kota Batam melakukan kebijakan dibidang pendapatan. Diantaranya dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah secara transparan dan akuntabel.
“Pemko Batam juga meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap potensi penerimaan sektor pajak dan retribusi daerah melalui peningkatan kinerja SKPD penghasil secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Serta meningkatkan pelayanan publik melalui penyederhanaan prosedur perizinan, kepastian hukum, perlindungan investasi, untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima,” jelasnya.