Disbudpar Batam Verifikasi Data Hotel dan Restoran Penerima Dana Hibah

Disbudpar Batam- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam memverifikasi sejumlah hotel dan restoran di Kota Batam penerima dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), bertempat di Kantor Disbudpar Kota Batam, Senin (9/11). Kota Batam salah satu kota di Indonesia yang mendapat dana hibah untuk membantu hotel dan restoran di Kota Batam.

Kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan dana hibah tersebut diperuntukkan bagi hotel dan restoran di Kota Batam. Saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah tersebut bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam.

“kami hari ini memverifikasi hotel dan restoran di Kota Batam, saat ini 34 hotel sudah datang ke Disbudpar,” katanya.

Adapun jumlah hotel dan restoran di Kota Batam yakni 226 hotel dan 886 restoran, jumlah tersebut berdasarkan sumber dari BP2RD Kota Batam. Dari data awal tersebut, pihaknya melakukan verifikasi untuk mendata berapa jumlah hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah.

Dalam verifikasi tersebut hotel dan restoran harus memenuhi sejumlah persyaratan, pertama harus menyerahkan bukti pembayaran pajak tahun 2019, foto copy Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang berlaku efektif, menyerahkan surat pernyataan masih beroperasional saat ini, fotocopy domisili usaha di Kota Batam, dan batas penyerahan 12 November 2020.

Ardi menegaskan penggunaan dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun 2020.

“Calon penerima hibah pariwisata tahun 2020 menggunakan dana hibah yang diajukan untuk biaya operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi. Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha, serta melaporkan seluruh penggunaan dana hibah kepada Disbudpar Batam dengan bukti yang terlampir,” jelasnya