
Disbudpar Kota Batam – Tingginya minat masyarakat terhadap perlindungan karya kreatif mendorong layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di Kota Batam. Program layanan bergerak ini memberikan kesempatan bagi para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh edukasi, konsultasi hingga pendampingan kekayaan intelektual.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Sebelumnya, layanan MIC telah hadir di Mega Mall Batam Centre dan akan kembali dilaksanakan pada 27 hingga 30 Agustus 2026.
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan keberlanjutan program tersebut tidak terlepas dari tingginya antusiasme masyarakat serta dukungan Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau.
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Atas dukungan Kanwil Kementerian Hukum Kepri, kegiatan ini kita lanjutkan kembali pada 27 sampai 30 Agustus 2026,” ujar Ardiwinata.
Menurutnya, MIC menjadi sarana penting untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif yang memiliki karya dan ingin mendapatkan perlindungan secara hukum.
Ardiwinata menjelaskan, layanan yang diberikan tidak hanya diperuntukkan bagi pencipta lagu atau karya musik. Masyarakat yang memiliki berbagai bentuk karya cipta lainnya juga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait proses perlindungannya.
“Terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Kepri yang turut membantu pencapaian target RPJM Kota Batam terkait jumlah pelaku ekonomi kreatif yang memiliki HAKI. Bukan hanya lagu, karya cipta lainnya juga terbuka untuk didaftarkan,” katanya.
Ia menilai kesadaran terhadap kekayaan intelektual perlu terus ditingkatkan. Bagi pelaku ekonomi kreatif, karya yang dihasilkan bukan hanya memiliki nilai seni, tetapi juga mempunyai nilai ekonomi sehingga membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Ini bagian dari upaya mendorong pelaku ekonomi kreatif agar semakin memahami pentingnya kekayaan intelektual. Setiap karya memiliki nilai dan perlu mendapatkan perlindungan secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, mengimbau para pencipta untuk tidak menunda pencatatan karya yang telah dihasilkan.
Ia menyebut pencatatan hak cipta dapat menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap karya kreatif, terutama bagi pencipta lagu dan musisi.
“Kami mengajak seluruh pemilik lagu, musisi, dan pencipta karya untuk segera mencatatkan ciptaannya. Jangan menunggu sampai muncul persoalan atau sengketa baru kemudian mengurus perlindungan,” kata Edison.
Melalui MIC, layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa biaya atau Rp0. Selain lagu, masyarakat juga dapat berkonsultasi mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya.
“Setiap karya yang lahir dari kreativitas memiliki nilai dan harus kita lindungi. Karena itu, kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan edukasi, konsultasi dan pendampingan,” ujarnya.
Program layanan bergerak tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat Batam mengakses informasi mengenai kekayaan intelektual tanpa harus mendatangi kantor pusat. Kehadiran MIC sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dengan mendorong semakin banyak karya lokal memperoleh perlindungan hukum.
Dengan meningkatnya kesadaran terhadap HAKI, karya para pelaku ekonomi kreatif Batam diharapkan tidak hanya berkembang secara kreatif, tetapi juga memiliki kepastian dan perlindungan dalam pemanfaatannya.