Disbudpar Sosialisasikan Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu ke Kecamatan

Disbudpar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu, Kamis (5/9) di ruang rapat kantor Disbudpar. Sosialisasi yang dipimpin Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata ini diikuti oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kecamatan se Kota Batam. Sosialisasi ini digelar untuk mempercepat proses pemajuan kebudayaan Melayu di Kota Batam. Ardi mengatakan sebagai aparatur pemerintah bertugas untuk menyampaikan ke masyarakat hal-hal apa saja yang masuk kedalam pemajuan kebudayaan Melayu.
“Perda ini wajib kita ketahui. Sebagai langkah awal, kita sudah membuat surat edaran. Setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan bapak ibu bisa langsung action karena payung hukum ini sudah ada sejak setahun lalu,” ujar Ardiwinata dalam sambutannya.
Dibudpar menurutnya sudah melakukan action dengan membuat pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah. Katanya, ada 10 unsur yang tercantum didalam pokok pikiran kebudayaan daerah itu. Diantaranya, sastra lisan, olahraga tradisional dan pertunjukan tradisional. Dari seluruh pasal yang diamanahkan didalam Perda, menurutnya 8 pasal diamanahkan untuk dibuat Perwakonya.
“Kita Batam harus berbangga karena sudah ada pokok pikiran kebudayaan Melayu. Pokok pikiran ini tidak hanya menyangkut budaya Melayu, bisa juga budaya lainnya yang ada di Batam,” sebut mantan Kabag Humas Setdako Batam ini.
Melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menurutnya juga sudah didaftarkan pantun, tari Jogi, Celoteh dan makanan seperti Lendot dan Roti kirai. Dengan didaftarkan maka masyarakat Batam sudah memiliki hak mengatakan itu semua milik Batam. Hal lain yang menjadi perhatian misalnya pada saat penampilan tari persembahan atau sekapur sirih. Ardi mengaku miris karena disuatu acara yang digunakan penari sebagai tempat sirih bukan tepak, melainkan kotak tisu.
“Setelah diamati ada rasa kecewa. Kita pemerintah harus hadir ditengah-tengah pelaku seni ini. Ini perlu kita terapkan betul. Kita sudah punya Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu, bukannya maju malah mundur. Sebagai aparatur ini tugas kita, ayo kupas dan pelajari itu semua. Kelihatannya memang kecil tapi sangat berarti,” katanya memotivasi.
Ia mengatakan jajarannya siap untuk turun ke pelaku seni yang ada di Batam untuk memberikan informasi yang menyangkut tentang kebudayaan Melayu. Kabid Kebudayaan Disbudpar Kota Batam, M. Zen menambahkan bahwa Kasi PPM di Kecamatan selah satu corong yang bisa mengingatkan pelaku seni di wilayahnya. Misalnya dengan mengecek pakaian penari yang akan tampil membawakan tarian persembahan. Selain pakaian, isi tepak juga hal utama yang harus menjadi perhatian.
“Isi tepak itu terdiri dari daun sirih, gambir, kapur sirih, pinang, minimal ini. Selain menggunakan tepak ada juga yang menyusun didalam kuningan namun sudah sulit mendapatkannya. Untuk pakaian penari sudah diatur oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri. Seluruh penari terdiri dari perempuan, memakai sanggul, ada penutup sanggulnya, ada bunga goyang, rantai papan, baju kebaya, kain samping dan menggunakan sarung,” katanya menjelaskan pakaian penari. (*)