Hotel Restoran dan Tempat Hiburan Diimbau Tonjolkan Budaya Melayu

Disbudpar, Hotel, restoran, dan tempat hiburan diimbau untuk memutar lagu atau musik Melayu di tempat usahanya. Selain itu, hotel-hotel juga diminta menyediakan masakan khas Melayu pada menu sajiannya.

Imbauan ini disampaikan Walikota Batam melalui surat edaran. Surat edaran Walikota Batam ini disampaikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam ke Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, Jumat (9/8).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ardiwinata mengatakan surat edaran ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu.

“Selain ke PHRI, surat edaran ini secara simbolis juga kita serahkan ke Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD. Kita berharap sebelum ke swasta, amanat Perda ini terlebih dulu dilaksanakan pemerintah,” tuturnya.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin berharap Perda ini dapat dilaksanakan seluruh masyarakat Kota Batam. Karena apa yang diatur dalam Perda tersebut merupakan ciri khas daerah.

“Kepada seluruh pengusaha terutama bidang pariwisata, tanamkan dalam mindset kita bahwa budaya Melayu harus ditinggikan seranting didulukan selangkah, Melayu sebagai payung negeri,” ujarnya.

Ia mencontohkan hotel-hotel di Bali. Pegawainya setiap hari menunjukkan kekhasan, dengan pakai udeng.

“Batam paling tidak ada satu kali dalam seminggu. Tapi benar-benar pakaian melayu yang lebgkap. Betul-betul pakai songkok atau tanjak,” pesan pria yang pernah berprofesi sebagai guru ini.

Dari sisi musik misalnya dengan pemasangan musik instrumental melayu di hotel, restoran, mal, pelabuhan, dan bandara. Atau akan lebih baik apabila ada sajian penampilan live dari pemain musik tradisional.

“Dari sisi menu makanan, banyak menu kita yang kita tidak pernah bosan. Contoh roti jala, laksa, kue tepung gomak, macam-macam,” ujarnya.

Pemakaian baju, pemutaran musik, hidangan menu khas, hingga penjualan souvenir bisa membantu perkenalkan Melayu Kepulauan Riau ke daerah lain termasuk wisatawan mancanegara. Selain itu penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar pun bisa jadi pilihan. Seperti yang sudah diterapkan di beberapa ruang publik di Pekanbaru.

“Di Pekanbaru yang umumkan itu sudah mulai gunakan bahasa Melayu. Kenapa Batam tidak. Batam pintu gerbang Indonesia bagian Barat dan sumber bahasa Indonesia kita adalah bahasa Melayu Kepauan Riau dari Raja Ali Haji di Penyengat. Kalau sudah seluruh pelabuhan bandara melakukan ini, nampak ciri khas kita,” kata mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini.

Sementara itu Sekretaris DPRD Batam, Asril mengatakan untuk aturan pakaian Melayu lengkap sudah dijalankan oleh pegawai. Sama seperti pegawai Pemko Batam lainnya yang mengenakan baju Melayu di hari Jumat. Namun untuk anggota dewan, meski sudah disiapkan pakaian Melayu, belum semua memakainya.

“Dengan adanya surat edaran ini melalui pimpinan kita akan mintakan untuk membuat surat ke pada seluruh anggota dewan dan pegawai sekretariat,” kata dia.

Sedangkan untuk lagu Melayu dan makanan tradisional, menurutnya, sudah berjalan. Lagu Melayu sering diputar sebelum acara resmi berlangsung. Dan makanan tradisional Melayu juga menjadi menu wajib di setiap acara.

Surat edaran Walikota Batam terkait Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah ini selanjutnya juga akan diserahkan kepada pengelola bandara, pelabuhan, pusat perbelanjaan, kantor pemerintah dan instansi vertikal, BUMN, sekolah-sekolah, hingga fasilitas kesehatan. Harapannya agar tersosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat khususnya pelaku usaha pariwisata.