TACB Provinsi Lakukan Pemeringkatan Cagar Budaya Kota Batam

Disbudpar Kota Batam – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Kepulauan Riau berkunjung ke Kota Batam dalam rangka Pembahasan Naskah Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi.

Berangkat dari Dompak, Kota Tanjung Pinang, tim yang beranggotakan 12 orang tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Tanjung Pinang, Drs. R. Imran Hanafi, MM. Rombongan diterima Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Drs. Ardiwinata didampingi staf Bidang Kebudayaan Disbudpar Kota Batam, Raja Zulkarnain.

Ardi menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini. Menurutnya, Cagar Budaya sebagai warisan dari para leluhur kita yang perlu kita lestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah dan ilmu pengetahuan serta sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian di masa lalu.

“Pada Tahun 2022, Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi menetapkan empat Cagar Budaya yang ada di Kota Batam, yakni komplek Makam Zuriat Nong Isa, Makam Temenggung Abdul Jamal, Rumah Limas Potong dan Perigi Batu Pulau Buluh,” jelas Ardi kepada TACB Provinsi Kepri.

Ardi berharap dengan adanya pemeringkatan ini bisa membuat Cagar Budaya yang ada di Kota Batam masuk menjadi cagar budaya provinsi dan bahkan menjadi cagar budaya nusantara, imbuhnya.

“Semoga dengan adanya kunjungan ini bisa membuat Cagar Budaya yang ada di Kota Batam perlahan bisa menjadi Cagar Budaya Nusantara,” imbuhnya.

Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kepri ini akan berada di Batam sejak hari ini (12/8/2024) hingga Rabu, 14/8/2024. Dihari pertama kunjungan, TACB Provinsi Kepri mengunjungi Makam Zuriat Nong Isa dan Rumah Limas Potong. Keesokan harinya tim direncanakan akan berkunjung ke Makam Temenggung Abdul Jamal, Bulang Lintang, setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan hasil dari kunjungan tersebut untuk melakukan proses pemeringkatan cagar budaya Kota Batam menjadi cagar budaya Provinsi kepulauan Riau.

DD