Hadiri Rakor P2DD, Jefridin Ungkap Pemko Batam Terus Berionovasi Untuk Pemanfaatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

MC Pemko Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Grand Sahid Jaya, Jalan Jendral Sudirman Kav 86, Jakarta, Selasa (03/10/2023). Jefridin mengungkapkan sesuai amanat Kepres No. 3 Tahun 2021, P2DD bertujuan untuk mendukung tata kelola keuangan melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital.

“Rakornas ini sebagai forum tertinggi koordinasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Saat ini di Kota Batam sudah terbentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang ditetapkan dalam SK Walikota Batam,”ujar Jefridin.

Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Satgas P2DD dibentuk pada 4 Maret 2021. Satgas dibentuk dalam rangka mempercepat dan memperluas implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah (ETP) daerah. Karena elektronifikasi di daerah telah berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pak Menko berharap P2DD dapat memperluas kerja sama pemerintah daerah dengan marketplace untuk pembayaran pajak. Bahkan dari data yang disampaikan Pak Menko bahwa target pemerintah 75 persen untuk pemanfaatan dan perluasan digitalisasi bisa tercapai. Jumlah pemerintah daerah yang melakukan pemanfaatan dan perluasan digitalisasi terus tumbuh,” jelas Jefridin menyampaikan sambutan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menuturkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berinovasi untuk pemanfaatan dan perluasan layanan pembayaran Pajak Daerah secara digital. Pada tahun 2022 Wajib Pajak sudah bisa melakukan pembayaran menggunakan QRIS untuk Pajak Reklame dan PBB-P2. Bahkan pembayaran PBB-P2  dapat dilakukan melalui aplikasi BliBli (BJB).

“Kita terus melakukan penguatan regulasi perluasan layanan pembayaran Pajak Daerah secara digital. Tentunya berkoordinasi dengan Bank Mitra untuk membuka layanan pembayaran Pajak yang baru. Disamping untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak, tentu juga untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi,” jelasnya.

Di tahun 2023 Wajib Pajak sudah dapat menggunakan QRIS untuk membayar Pajak Reklame, PBB-P2, PPJ, MBLB, Parkir dan BPHTB. Kini Bank Mitra sudah membuka layanan pembayaran pajak yang baru sehingga Wajib Pajak sudah dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.

Bahkan melalui Badan Pendapatan Daerah, Pemko Batam telah melaunching QRIS untuk Pembayaran PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya (Hotel, Restoran, Hiburan,Parkir, Reklame, PPJ, MBLB). Serta SiBijak (Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak) merupakan Bus Layanan Pajak Keliling. SiBijak dapat melayani Data Baru, Mutasi Nama, Pembetulan, Cek Tagihan serta Layanan Pajak Daerah Lainnya. 

“Pemko Batam terus meperluas kanal  untuk membayar pajak daerah. Saat ini tengah dilakukan pembahasan dan pengujian Integrasi Sistem Host-To-Host lebih. Perluasan kanal digital Pembayaran untuk layanan PBB-P2, BPHTB maupun Pajak Daerah lainnya dapat dilakukan di Bank BRI, Bank BJB, Bank Mandiri dan Kantor Pos Indonesia,” pungkasnya.(*)

DD