Disbudpar Batam- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam menggelar rapat koordinasi awal penetapan Objek di Duga Cagar Budaya (ODCB). Ketua TACB Kota Batam, Anasrudin Albatamy menyebut, dari 25 ODCB, ada 10 ODCB yang diprioritaskan TACB Kota Batam.
“10 ODCB diantaranya Camp Vietnam, Kantor Angkatan Laut Belakang Padang, Tapak Pabrik Batu Bata Batam, Meriam Peninggalan Belanda, Perigi Peninggalan Jepang, dan Benda Peninggalan Temenggung Abdul Jamal,” sebutnya, Jumat (10/2/2022).
Ia mengatakan, sebelumnya tahun 2022 ada empat cagar budaya yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Cagar budaya yakni Komplek Makam Zuriat Raja Isa, Makam Tumenggung Abdul Jamal di Bulang, Rumah Potong Limas di Batu Besar, dan Perigi Batu Pulau Buluh menjadi Cagar Budaya Peringkat Kota Batam. Tahun 2023 ini, TACB Kota Batam menargetkan minimal 5 ODCB yang ditetapkan cagar budaya berdasarkan kelengkapan data.
TACB Kota Batam berperan menjadi perpanjangan tangan untuk memberi rekomendasi dari kota Batam. “Prioritas kelengkapan data, terus kita akan membahas satu persatu benda bersejarah. Lewat narsumber dan data kalau layak kita berikan rekomendasikan menjadi cagar budaya,” ucapnya.
Ia mengimbau, TACB Kota Batam mengajak masyarakat Kota Batam baik secara lembaga atau perongan yang memiliki benda bersejarah yang mempunyai nilai penting sejarah agar mengusulkan kepada TACB. “Benda bersejarah ini didaftarkan dan ada sertifikat milik Kota Batam supaya tidak diakui daerah lain bahkan negara lain,” pintanya.
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengapresiasi TACB Kota Batam mulai mengusulkan kembali ODCB yang lain. “Batam memiliki budaya yang harus dilestarikan dan dikembangkan. Tidak ada kata terlambat untuk merawat sejarah dan memanfaatkanya untuk kemaslahatan publik,” pungkasnya.